Pengertian Karang Taruna
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Karang Taruna, sendiri dalam arti singkatnya itu seperti sebuah organisasi yang berisi anggota-anggota yang usianya masih muda di Indonesia.
Dalam pengertian lain, Karang Taruna lebih sering disebut sebagai organisasi kepemudaan Indonesia.
Seperti pengertiannya, anggota dari Karang Taruna adalah orang-orang yang masih berjiwa muda.
Menurut Permensos No 77 tahun 2010 tentang Pedoman Karang Taruna, tertulis di sana anggotanya memiliki usia sekitar 13 sampai 45 tahun.
Lebih dari usia atau sebelum menginjak usia tersebut, belum bisa menjadi bagian dari anggotanya, karena terlalu balita atau terlalu tua.
Organisasi ini diutamakan berada di tingkat desa atau kelurahan. Untuk pembentukanya sendiri, karang taruna dibuat atas dasar kesadaran tiap anggota masyarakat.
Jadi organisasi ini, memang tidak bisa dijauhkan dari sosialisasi antar anggota warga desa. Dilatarbelakangi oleh kesadaran mereka yang ingin membuat organisasi, yang nantinya bisa mensejahterakan kehidupan sosial.
Kenapa begitu penting?
Salah satu contoh jelas kenapa Organisasi ini begitu berdampak bila tidak ada keberadaannya di tiap lingkungan adalah ‘kriminalitas yang bisa bertambah’.
Aksi kriminal, kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang masih muda. Karena jarang ada penjahat tubuhnya sudah ringkih keriput dimakan usia bukan.
Denga kehadirannya, kita bisa lebih memiliki tujuan hidup di usia muda kita. Lebih mempunyai arah, dibanding para pemuda yang menjadi penjahat karena tak tahu tujuan hidup.
Jadi karang taruna ini sangat menjembantani para pemuda dalam berkreatifitas, berkreasi, bersosialisasi yang nantinya diharapkan bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Karang taruna adalah organisasi yang mementingkan kepentingan bersama, jadi jelas-jelas bukan untuk hal pribadi ataupun untuk kehidupan berkeluarga. Karang Taruna lebih diperuntukkan pada masalah sosial yang menimpa di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pergantian pemimpin di organisasi ini dilakukan oleh pemilihan anggota, bukan dari kepengurusan dan pemilihannya dilaksanakan 5 tahun sekali.
Pemerintah tidak memegang peranan penting di dalamnya. Hanya ada pemuda, dan warga yang mendiami desa. Tumbuh dan berkembang di lingkungan para pemuda dan pemudi, pengurusnya pun juga para pemuda, fokus permasalahannya pun juga ditujukan pada para pemuda.
Karang Taruna benar-benar identik dengan sesuatu yang berjiwa muda. Dan sebagai pemuda, khususnya saya atau kalian, alangkah baiknya kita juga bisa untuk masuk dalam hal-hal bermanfaat semacam ini. Ada banyak sekali manfaat yang bisa kita peroleh dari menjadi anggota organisasi yang ada di setiap desa anda.
Yang paling mendukung adalah pembentukan karakter pribadi Anda semua. Karakter akan mudah terbentuk, bila kita sering bergaul dalam hal-hal kebaikan seperti ini. Berkumpul dengan orang lain, bertukar pikiran, menyelesaikan masalah bersama, lingkungan seperti itulah yang kalian butuhkan agar kepribadian menjadi berkualitas.
#SalamPergerakan
#SalamKompak
#KarangTaruna
#JatiMandiri
#29_06_2019






Komentar
Posting Komentar